• Jl. Gegerkalong Hilir No.155 A, Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung
  • 0812 2242 9223
  • Jl. Gegerkalong Hilir No.155 A, Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung
  • 0812 2242 9223
Close

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah

Memahami Hukum Qurban Sebelum Aqiqah

Masih banyak dari kita yang merasa bingung atau kurang paham mengenai dua perintah sebagai umat Muslim dan Muslimah yaitu melaksanakan aqiqah, serta melakukan qurban/kurban. Dalam waktu dilaksanakannya, tentu berbeda. Dalam hal ini, hukum qurban sebelum aqiqah pun dipertanyakan.

Bagaimana jika lebih mendahulukan qurban dibanding aqiqah karena kondisi tertentu? Untuk memahami bagaimana hukumnya, perhatikan beberapa ulasan dan pendapat para ulama

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah Menurut Para Ulama

Dilihat dari pengertian dan tata cara pelaksanaannya, antara aqiqah dengan qurban tidak saling berkaitan. Walau keduanya sama-sama menyembelih hewan, tetapi latar belakangnya pun berbeda. Menurut para ulama, ini berkaitan juga dengan tujuannya.

Kurban memiliki tujuan memperingati Hari Raya Idul Adha setiap tahunnya. Kurban dikerjakan untuk mempersembahkan hewan kurban kepada Allah SWT seperti yang diperintahkan-Nya. Kurban juga memiliki cerita berbeda di baliknya dibandingkan dengan aqiqah. Dalam perayaan Hari Raya Idul Adha, kita semua pasti diingatkan oleh pengorbanan Nabi Ibrahim A.S yang mengorbankan anaknya, Nabi Ismail A.S.

Sementara pada pelaksanaan aqiqah, tujuannya sebagai rasa syukur atas kelahiran bayi ke dunia. Meski serupa yaitu berbagi pada  sesama, aqiqah dilaksanakan sesuai perintah dari Allah SWT. Perintah tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW yaitu:

Rasulullah SAW bersabda, “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (HR. Abu Dawud)

Jika Bayi Lahir Menjelang Idul Adha

Lalu bagaimana bila bayi lahir menjelang Hari Raya Idul Adha? Mana yang harusnya lebih didahulukan? Apakah aqiqah atau qurban? Sementara kondisi yang memungkinkannya hanya mampu melaksanakan satu saja. Sesuai perintah Allah SWT dalam HR. Imam Ahmad, Abu Daud,  dan Abu Hurairah:

“Barang siapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”

Dari sini kita bisa simpulkan bahwa hukum qurban sebelum aqiqah dianjurkan oleh para ulama berdasarkan perintah Allah SWT. Begitu pun jika memiliki bayi yang baru saja lahir menjelang Idul Adha, bisa mendahulukan qurban. Namun jika memang mamungkinkan melaksanakan keduanya, silakan lakukan diikuti niat yang berbeda.

Melaksanakan Aqiqah untuk Diri Sendiri

Banyak juga dari kita berpendapat bahwa kita bisa melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri apabila di masa lalu orangtua tidak mampu melaksanakannya. Sesungguhnya para ulama mengatakan bahwa, aqiqah merupakan hal yang harusnya ditanggung jawabkan oleh ayah atau bapak sang bayi.

Artinya, jika orangtua kita tidak mampu melakukan aqiqah saat kita dilahirkan, kita tidak memiliki atau menanggung hutang tersebut. Terlebih pada saat itu kondisi keuangan orangtua tidak mendukung. Jika memiliki tujuan ingin berbagi ke sesama, menjalankan perintah qurban di Idul Adha bisa dipilih.

Kembali pada niat dan tujuan pelaksanaan penyembelihan hewan. Pada dasarnya aqiqah dan qurban tidak saling berkaitan atau terpisah.

Related Posts