• Jl. Gegerkalong Hilir No.155 A, Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung
  • 0812 2242 9223
  • Jl. Gegerkalong Hilir No.155 A, Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung
  • 0812 2242 9223
Close

Aturan Mencukur Rambut Kepala Bayi Dalam Islam

Aturan Mencukur Rambut Kepala Bayi_compressed

Mencukur rambut kepala bayi setelah dia lahir adalah sesuatu yang disyariatkan dalam Islam, yaitu pada hari ketujuh. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum dalam masalah ini. Namun mayoritas menyatakan bahwa hukum mencukur rambut kepala bayi merupakan hal yang disunnahkan. Namun sebagian berpendapat bahwa hal itu hanya mubah (diperbolehkan).

 

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata,

“Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.”

 

Adapun aturan-aturan yang harus dilakukan dalam mencukur rambut kepala bayi yaitu:

Dilakukan Pada Hari Ketujuh

Mencukur rambut kepala bayi disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits. Berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan karena syariat untuk laki-laki berlaku juga untuk perempuan kecuali jika ada dalil pembeda.

 

Tidak Boleh Mencukur Hanya Sebagian

Tidak boleh mencukur sebagian rambut saja dan meninggalkan sebagian lainnya, disebut qoza’. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.”

(HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qoza’?” Nafi’ menjawab, “Qoza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.”

(HR. Muslim no. 2120)

Definisi qoza’ sebagaimana yang diterangkan oleh Nafi’ di atas, yaitu menggundul sebagian rambut saja dan meninggalkan yang lainnya secara mutlak. Inilah yang dipilih oleh An Nawawi.

An Nawawi rahimahullah mengatakan,

“Para ulama bersepakat bahwa qoza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). Madzhab Syafi’iyah melarang qoza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.”

 

Dan itulah penjelasan artikel Aqiqah Cimahi tentang Aturan Dalam Mencukur Kepala Bayi. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat untuk ayah bunda.

Alhamdulillah kami sentra Aqiqah Cimahi sudah berpengalaman menjadi penyedia jasa Aqiqah Cimahi dari tahun 2013. sentra Aqiqah Cimahi menyediakan paket Aqiqah yang beragam sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dari ayah bunda. Selain itu dengan beraqiqah di sentra Aqiqah Cimahi berarti Ayah Bunda menjadi bagian dari penyantun anak yatim, karena dengan aqiqah di sentra Aqiqah Cimahi artinya anda bersedekah untuk anak yatim di pesantren yatim al Hilal. Kami menyediakan paket aqiqah Bintang 1 sampai Bintang 3 khusus bagi ayah bunda yang tidak mau repot karena bisa dipesan langsung sampai menjadi nasi kotak.

Kenapa harus di Aqiqah Cimahi Al-Hilal ?

  • Kami menyediakan hewan mentah atau sudah diolah menjadi masakan sate, gule, dll ( CIMAHI RAYA dan CIMAHI DIANTAR GRATIS).
  • Kualitas dan rasa masakan terjamin karena dikelola dan dimasak oleh juru masak yang berpengalaman.
  • Aqiqah Anda Insya Alloh berkah karena di sini anda sekaligus bersedekah untuk mendukung program pesantren anak yatim.
  • Mendapatkan sertifikat dan buku risalah aqiqah.
  • Dibantu mendistribusikan ke panti-panti asuhan dan desa untuk support program dakwah.
  • Halal dan higienis serta pengelolaan sesuai syariat, Bersertifikat Halal MUI No. 01161203470418

Hubungi Kami di 081 222 429 223 / 022 200 5079

Related Posts