Aqiqah Cimahi – Qurban dan aqiqah adalah dua ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Kesunnahan qurban ditujukan untuk diri sendiri, sementara aqiqah diperuntukkan bagi orang tua yang telah memiliki anak, dan dianjurkan untuk dilaksanakan ketika bayi berusia 7 hari.
Seperti halnya qurban, dalam pelaksanaan aqiqah juga disarankan untuk menyembelih hewan ternak, yaitu kambing. Namun, ada ketentuan mengenai jumlah hewan yang disembelih berdasarkan jenis kelamin anak. Jika anak laki-laki, dianjurkan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor kambing.
Daging hasil sembelihan hewan aqiqah dianjurkan untuk dibagikan dalam keadaan sudah matang, dengan mengundang orang-orang sekitar untuk hadir dan makan bersama dalam acara aqiqah. Namun, berdasarkan beberapa sumber, daging aqiqah juga boleh dibagikan dalam bentuk daging segar kepada fakir miskin, kerabat, tetangga, atau lainnya. Jadi, baik dibagikan mentah maupun dimasak, keduanya diperbolehkan.
Menurut Imam Ibnu Sirin, daging hewan aqiqah bebas digunakan untuk keperluan apa saja dan bisa dibagikan dalam kondisi mentah atau matang. Dalam kitab Al Mughni disebutkan:
“Gunakanlah daging hewan aqiqah sesuai dengan yang kamu suka.”
Namun, manakah yang lebih baik, membagikan dalam keadaan masak atau mentah?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa daging hewan aqiqah lebih baik dibagikan dalam keadaan sudah dimasak dibanding mentah. Hal ini disebutkan dalam kitab Al Mufashshal fi Ahkamil Aqiqah:
“Kebanyakan ulama (ahlul ilmi) menganjurkan agar daging hewan aqiqah tidak dibagikan mentah, melainkan dimasak terlebih dahulu kemudian disedekahkan kepada orang fakir.”
Imam Al Baghawi dalam kitab Tahzib juga menyatakan bahwa daging hewan aqiqah sebaiknya dibagikan dalam keadaan matang:
“Dianjurkan untuk tidak membagikan daging hewan aqiqah dalam keadaan mentah, tetapi dimasak terlebih dahulu kemudian diantarkan kepada orang fakir dengan nampan.”
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab Tuhfatul Maudud menjelaskan alasan mengapa sebaiknya daging hewan aqiqah dibagikan dalam keadaan sudah matang. Menurut beliau, hal ini agar penerima daging bisa langsung menikmatinya tanpa harus repot memasak dan mengeluarkan biaya tambahan.
“Jika daging hewan aqiqah tersebut sudah dimasak, maka orang miskin dan tetangga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memasak. Hal tersebut menambah kebaikan dan sebagai bentuk syukur atas nikmat ini.”
Sumber gambar: Bincang Syariah
Penulis: Elis Parwati