• Jl. Gegerkalong Hilir No.155 A, Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung
  • 0812 2242 9223
  • Jl. Gegerkalong Hilir No.155 A, Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung
  • 0812 2242 9223
Close

Bolehkah Menunaikan Aqiqah di Bulan Safar?

Aqiqah Cimahi – Hingga saat ini masih banyak orang yang beranggapan bahwa bulan Safar ini merupakan bulan yang membawa kesialan. Tak terkecuali di Indonesia, masih banyak tersebar di kalangan masyarakat yang meyakini bulan sial tersebut. Sampai akhirnya mereka menghindari berbagai macam perayaan seperti pernikahan, aqiqah hingga bepergian di bulan Safar.

Ternyata keyakinan tersebut juga sudah ada di zaman Rasulullah SAW dimana orang jahiliyah bangsa Arab menganggap bahwa bulan Safar ini merupakan bulan sial.

Sementara itu dalam Islam, apabila seseorang menganggap bulan tertentu sial, maka hukumnya syirik. Bahkan Rasulullah SAW juga memperingatkan kita dan melarang akan keyakinan tersebut, karena hal itu termasuk ke dalam perbuatan syirik. Karena dengan berbuat syirik, itu artinya kita telah menyamakan sesuatu selain Allah atau menyekutukan Allah SWT.

Rasulullah sama sekali tidak membenarkan anggapan bahwa bulan Safar merupakan bulan sial. Hal ini juga pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda:

“Tidak ada wabah dan tidak ada keburukan binatang terbang dan tiada kesialan Bulan Safar dan larilah (jauhkan diri) daripada penyakit kusta sebagaimana kamu melarikan diri dari seekor singa.” (HR. Bukhari).

Lantas, bolehkah menunaikan Aqiqah di bulan Safar? Bagaimana hukumnya?

Jika kita lihat dari hukum dan waktu pelaksanaannya, jumhur ulama menyepakati bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakaddah artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Dengan ditetapkan hukum aqiqah tersebut, sebagian ulama sepakat bahwa umat Islam yang mampu wajib melaksanakan aqiqah.

Sementara bagi orang tua yang benar-benar tidak mampu dan merasa bahwa aqiaah akan memberatkan mereka, maka tidak ada sanksi apa pun dari Allah SWT apabila aqiqah tidak dilakukan. Sebab, pada hakikatnya syariat Islam adalah memudahkan manusia bukan menyulitkan.

Umat muslim dianjurkan melaksanakan aqiqah untuk kelahiran putra atau putrinya di hari ketujuh mereka hidup di dunia atau hari ke-14 atau hari ke-21 dan juga mencukur rambutnya serta diberikan nama pada si bayi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam suatu hadits yang berbunyi,

“Dari sahabat Nabi, Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu; “Dan Rasul Saw bersabda: “Seorang anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya. Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya”.” (Shahih, HR Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasai 7/166, Ibnu Majah 3165)

Hadis tersebut kemudian didukung oleh pernyataan Fatimah Az-Zahra, putri Rasulullah, ketika beliau melahirkan putranya, Hasan. Pada saat itu, Fatimah mencukur rambut putranya sesuai perintah sang ayah, dan beliau bersedekah perak dengan berat sesuai dengan berat rambut si bayi yang dicukur.

“Rasulullah bersabda; “Cukurlah rambut dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.”” (HR. Ahmad: 6/390)

Berdasarkan penjelasan di atas, tidak ada dalil yang mengatakan bahwa Aqiqah tidak boleh dilaksanakan di bulan Safar. Rasulullah SAW dan para ulama hanya menjelaskan tentang waktu-waktu terbaik untuk melaksanakan Aqiqah yakni di hari ketujuh, ke-14, ke-21 atau menyesuaikan kemampuan orang tua dari anak tersebut.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan aqiqah di bulan Safar hukumnya sah-sah saja.

Islam mengajarkan untuk tidak percaya terhadap berbagai macam jenis takhayul atau keyakinan yang mengaitkan bulan Safar dengan kesialan. Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa tidak ada bulan atau hari yang di dalamnya membawa kesialan. Semua waktu adalah baik jika diisi dengan kebaikan dan ibadah kepada Allah.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Ayah dan Bunda.

Sumber gambar: iStock

Penulis: Elis Parwati

Related Posts

×