Dalam Islam, aqiqah adalah ibadah yang dianjurkan (sunnah muakkadah) sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Namun, tidak sedikit orang tua yang ingin melaksanakan aqiqah tetapi terhalang oleh kondisi ekonomi. Lalu, bagaimana hukumnya jika aqiqah ditunda karena belum punya dana?

Para ulama menjelaskan bahwa aqiqah disyariatkan bagi orang tua yang mampu. Jika pada hari ketujuh setelah kelahiran belum memiliki kecukupan harta, maka tidak ada dosa dan tidak wajib memaksakan diri, sebab Allah tidak membebani hamba melebihi kemampuannya. Allah berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dalam kondisi seperti ini, orang tua boleh menunda aqiqah hingga ada kelapangan rezeki. Bahkan banyak ulama membolehkan aqiqah dilakukan pada hari ke-14, hari ke-21, atau kapan pun ketika seseorang mampu. Intinya, aqiqah bukan kewajiban yang harus dipaksakan, apalagi sampai berutang. Menunda aqiqah karena keterbatasan ekonomi tetap berpahala jika disertai niat baik, dan melaksanakannya ketika mampu juga merupakan bentuk syukur yang dicintai Allah.
Maka dari itu, Aqiqah Al Hilal hadir sebagai solusi terbaik bagi Ayah dan Bunda yang ingin menunaikan ibadah aqiqah dengan harga terjangkau, namun tetap berkualitas dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan Aqiqah Al Hilal, ibadah aqiqah menjadi lebih mudah, praktis, dan penuh berkah, tanpa harus khawatir soal biaya maupun kualitas, dan percayakan momen berharga buah hati Anda pada layanan Aqiqah Al Hilal.
Penulis: Indra Rizki
Info Pemesanan Aqiqah Al Hilal:
CS WA Gegerkalong, Cilame 0812 2242 9223
CS WA Cibiru dan Jalan Golf 0877 0034 7724
CS WA Luar Bandung 0811 2233 1008
Aqiqah Al Hilal, Dobel Pahalanya Saleh Anaknya.
